Fikih Tabayyun di Era Post-Truth

Fenomena post-truth yang kita hadapi hari ini sebenarnya adalah ujian keimanan yang berpindah dari lisan ke ujung jari. Dalam ekosistem digital, algoritma lebih memihak pada narasi yang memancing emosi daripada fakta yang jernih. Di sinilah konsep tabayyun bertransformasi dari sekadar etika kesantunan menjadi sebuah kewajiban hukum (fardhu) yang bersifat mendesak. Ia menjelma instrumen hukum (manhaj) untuk menjaga kohesi sosial sekaligus keselamatan akidah.
Landasan utama kita berpijak pada QS. Al-Hujurat ayat [49]: 6, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya (fatabayyanu), agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Qs. Al-Hujurât [49]: 6)
Ayat ini secara tegas memerintahkan verifikasi mendalam (fatabayyanu) ketika sebuah informasi datang dari sumber yang fasik—atau dalam konteks hari ini, sumber yang tidak jelas kredibilitasnya, anonim, atau portal berita yang mengejar clickbait. Secara semantik, kata tabayyun berarti mencari kejelasan sampai terang benderang. Penggalan ayat ini ditutup dengan peringatan tentang jahalah (kecerobohan), sebuah kondisi di mana seseorang bertindak tanpa ilmu, yang akan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dan penyesalan yang mendalam bagi dirinya sendiri. Penyesalan ini dalam konteks media sosial bersifat abadi, karena jejak digital akan sulit dihapus sepenuhnya.
Secara epistemologis, Islam telah membangun semacam “protokol informasi” yang sangat ketat sejak zaman kodifikasi hadis. Para ulama terdahulu, seperti Imam Muslim dalam mukadimah Shahih-nya, menekankan bahwa informasi tidak boleh diambil dari sembarang orang. Karena itulah, dalam kaitannya dengan ilmu hadis bahwa isnad (penyandaran sumber) menjadi bagian dari agama. Tanpa isnad, siapa pun bisa bicara apa saja. Sumber informasi (akun atau portal berita) harus memiliki kredibilitas (‘adâlah) dan akurasi data (dhabth). Jika sumbernya anonim atau dikenal sering memicu kontroversi, maka status informasinya adalah tawaqquf (ditangguhkan).
Penalaran ini jika ditarik ke era media sosial berarti kita dilarang keras menjadi “transmisi” bagi berita yang tidak jelas sanadnya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah Saw. yang mengingatkan dalam sabdanya, “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta jika ia menceritakan (menyebarkan) setiap apa yang ia dengar.” (Hr. Muslim)
Artinya, seseorang sudah cukup dikatakan berdusta jika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar tanpa penyaringan. Hadis ini membedah realitas psikologis manusia yang sering kali merasa bangga menjadi yang pertama menyebarkan berita (fase breaking news), padahal dalam pandangan fikih, kecepatan yang mengabaikan kebenaran adalah bentuk kebohongan yang nyata.
Jika kita merujuk pada pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulûmuddîn mengenai bahaya lisan (âfât al-lisân), kita akan menemukan fakta bahwa lisan (dan kini jempol) memiliki daya rusak yang lebih tajam daripada pedang. Menuduh tanpa bukti (qadzaf) atau menyebarkan prasangka buruk (sû’uzhan) di media sosial merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dalam Islam.
Fitnah di era digital memiliki daya rusak yang jauh lebih masif karena bersifat asimetris; ia bisa menyebar ke jutaan orang dalam hitungan detik, sementara klarifikasi sering kali hanya dibaca oleh segelintir orang. Maka nalar Maqâshid asy-Syarî’ah, khususnya hifzhu al-’irdh (penjagaan kehormatan), menjadi sangat relevan. Menjaga nama baik sesama Muslim bukan sekadar pilihan moral, melainkan pilar hukum.
Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradhawi mengingatkan bahwa kebenaran tidak diukur dari banyaknya orang yang membicarakannya. Dan penyebaran hoaks yang merusak reputasi seseorang atau memicu perpecahan umat (fitnah) masuk dalam kategori dosa jariyah—dosa yang terus mengalir selama informasi tersebut masih beredar dan dipercayai orang lain.
Oleh karena itu, Fiqh Tabayyun di era post-truth menuntut kita untuk menerapkan kaidah Sadd adz-Dzari’ah, yaitu menutup segala celah yang menuju pada kerusakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab I’lâm al-Muwaqqi’în, tentang prinsip mencegah sarana yang menuju pada keharaman, di antaranya menyebarkan berita yang berpotensi memicu konflik (fitnah) atau merusak nama baik seseorang (ghibah digital) adalah haram. Ini berlandaskan pada kaidah mencegah kerusakan (mudharat) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (menyampaikan informasi).
Dalam praktiknya, jika sebuah informasi—meskipun terlihat religius atau membela kebenaran—berpotensi menimbulkan kegaduhan atau permusuhan tanpa didasari bukti yang valid, maka menahan jempol untuk tidak membagikannya adalah sebuah bentuk ibadah yang utama. Berita hoaks seringkali dibungkus dengan narasi agama agar cepat viral. Sehingga nalar fikih kita harus bergeser dari sekadar “boleh atau tidak” menjadi “maslahat atau mudharat”. Sebuah informasi mungkin benar, namun jika menyebarkannya hanya akan menimbulkan kegaduhan tanpa solusi, maka menahannya adalah sebuah kewajiban syar’i.
Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa di hadapan Allah, setiap orang tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diucapkan, tetapi juga atas setiap tautan yang di-klik dan setiap pesan yang kita teruskan (forward). Tabayyun adalah benteng terakhir yang menjaga nalar sehat dan kesucian hati kita di tengah hiruk-pikuk disinformasi global, sekaligus bentuk ijtihad harian bagi setiap Muslim digital. Dan melakukan verifikasi bukan hanya tanda kecerdasan intelektual, tetapi merupakan wujud ketakwaan untuk menjaga lisan dan jari dari dosa jariyah. Wallâhu a’lam





